PT BPR Restu Artha Yogyakarta merupakan suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan perbankan, kami lahir atas peleburan antara BPR Restu Mandiri Makmur dan BPR Arta Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 4 Mei 2020 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha PT BPR Restu Mandiri Makmur dan PT BPR Arta Yogyakarta menjadi PT BPR Restu Artha Yogyakarta dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian hukum dan HAM pada tanggal 3 Juni 2020 serta efektif operasional BPR Restu Artha Yogyakarta dimulai pada tanggal 16 Juni 2020.
Adapun BPR Restu Artha Yogyakarta hadir dengan 3 kantor pelayanan, antara lain :
BPR Restu Artha Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, terus tumbuh dan berkembang untuk menjadi yang terbaik. Selain itu kami terus berupaya agar menjadi BPR yang handal dan terpercaya serta menjadi pilihan utama masyarakat khususnya di sekitar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.